Bangkalan, Harianradar.com – Seorang Wanita berinisial N asal Desa Pejagan Bangkalan mendatangi Polres Bangkalan untuk membuat laporan polisi (LP), terkait persoalan yang menimpa dirinya yaitu Ia sebagai korban dituduh di media sosial Facebook.
Atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu owner berinisial A asal Khayangan Residence Bangkalan, Senin (26/04/2021) siang.
Ia melakukan laporan polisi (LP) dikarenakan sama Owner berinisial A di viralkan atau foto dirinya di sebar luaskan di Media sosial.
Akhirnya, Korban berinisial N terpaksa melapor ke pihak polisi karena tak terima atas tuduhan owner insial A yang menyebarluaskan korban sebagai penipu.
Menurut Wanita berinisial N, awalnya memang si Owner inisial A itu merasa marah dan jengkel.
“Marah si Owner, Karena saya belum bisa mengambil barang yang saya pesan, padahal saya sudah minta maaf karena terkena musibah, dan sudah janji mau diambil, Senin tanggal 26 April 2021, setelah buka puasa, eh malah saya dituduh menipu, dan foto saya malah di viralkan dimedia sosial facebook,” kata N yang geram, saat di hubungi via telpon pribadinya, oleh awak media, Selasa (27/04).

Lanjut N sebagai pelapor menjelaskan, bahwa penghinaan dalam postingan tersebut sudah kelewatan batas, ada kata menyudutkan pihak pelapor yang dianggap penipu oleh terlapor.
“Parahnya lagi, foto saya oleh owner dengan inisial A dijadikan sayembara dan diviralkan pada tanggal 24 April 2021, pada pukul 20.59 wib, di media sosial dengan bahasa. ‘Yang bisa nganterin aku ke orang ini komen ada imbalannnnn yaaaa dari owner,” ujar N pelapor, sambil nunjukin bukti hasil screnshot.
Terkait pelaporan tersebut, menuju ke KUHP pencemaran nama baik yang kini terdapat dalam perundang-undangan, ialah penghinaan khusus (pencemaran nama baik) yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam pasal 27 sampai 37, Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Selanjutnya, awak media konfirmasi ke Kanit Pidek Aipda Nur Cahyo dan membenarkan pelaporan tersebut.
Setelah itu awak media menanyakan langkah untuk selanjutnya, Aipda Nur Cahyo menjelaskan, menunggu siapa penyidik yang menangani.
“Sementara saya hanya penerima laporan.” jawab balas singkat pesan Aipda Nurcahyo.
Reporter : UMR





