Indeks

Polres Tanjung Perak Melaksanakan Apel Persiapan Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021

 

Surabaya,harianradar.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan apel pagi di halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (26/04/2021).

Apel pagi dalam upacara tersebut dalam rangka Kesiapan dan Persiapan Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si., M.H., memberikan sambutan sebagai berikut,” Peserta upacara semuanya yang hadir dalam Kesiapan Larangan Mudik hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021.

“Pada kesempatan pagi ini, kita bersyukur karena dapat melaksanakan upacara pagi yang cerah ini, kami memberitahukan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Tentang Larangan Mudik, karena untuk mencegah adanya penularan Covid-19”. Ungkap Ganis.

Dan mengawali sambutan ini, marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas segala rahmat dan karunia-Nya, kita dapat hadir pada apel gelar pasukan dalam rangka apel kesiapan Pengamanan Larangan Mudik hari Raya Idul Fitri 1442 H, dalam keadaan sehat wal’afiat.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H, terhitung mulai tanggal 22 April s.d 24 Mei 2021, sehingga dengan adanya aturan tersebut, maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan, dan kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-19.

Karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setiap ada libur panjang, mengakibatkan bertambahnya angka Penyebaran Covid-19, termasuk pada libur Lebaran tahun 2020, Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,”kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis juga menambahkan,” dalam rangka mendukung kebijakan pelanggaran mudik tersebut, Polda Jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain Ops Keselamatan Semeru 2021, yang dimulai tanggal 12 s.d 25 April 2021 dengan tujuan untuk mensosialisasikan larangan mudik lebaran Tahun 2021.

Selanjutnya melaksanakan giat mulai tanggal 26 April s.d 5 Mei 2021 dengan tujuan untuk melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan, baik di Kabupaten atau Kota, maupun Provinsi, dan ada 7 (tujuh) titik penyekatan antar Provinsi dan akan meminimalisir/meniadakan kegiatan rencana mudik oleh sebagian masyarakat demi mencegah penularan Covid-19.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis menyampaikan beberapa penekanan antara lain laksanakan deteksi dini, serta pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi, laksanakan koordinasi secara intens dengan stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan penyekatan di lokasi yang ditentukan, dengan melaksanakan tugas secara optimal dan tetap memperhatikan kesehatan masing-masing persoel sesuai dengan protokol kesehatan, lakukan tugas secara profesional, hindari arogansi lakukan secara humanis dan profesional, guna meminimalir kesalahan yang dapat dipolitisir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

“Demikian sambutan saya, semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua, dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya. (sul/red)

Exit mobile version