Surabaya, Harianradar.com – Samsat Surabaya yang berkantor di Jalan Kedung Cowek diduga kurang menerapkan Pelayanan publik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bernama CETTAR (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif).
Sangat disayangkan peluncuran CETTAR tidak di Implementasikan oleh sebagian oknum Samsat Surabaya Kedung Cowek, pasalnya wajib pajak mengeluhkan biaya yang tidak Transparan.
Terlihat saat wajib pajak bernama Zainal yang berkeluh kesah mengurus Penul 5 (lima) tahun, atas pelayanan di Samsat Surabaya Kedung Cowek yang tidak sesuai Pelayanan publik CETTAR.
Zainal salah satu wajib pajak mengatakan, awal masuk di kantor Samsat Surabaya Kedung Cowek, petugas jaga loket Formulir, Blangko Penul atau Chek phisik langsung meminta 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
“Saya, sebagai warga yang taat wajib pajak langsung bayar sesuai yang di minta petugas jaga, dan setelah bayar diberikan Map, Blangko Penul dan Chek Phisik, tapi sayangnya tidak ada bukti bayar apapun,” kata Zainal, kepada awak media Harianradar, Selasa (13/4/2021) pagi.
Ia hanya mengira apa Map, Blangko Penul dan Chek Phisik dijual, kalau memang di jual belikan tidak masalah asalkan ada bukti bayar, biar sesuai peluncuran Pelayanan Publik CETTAR.
“Tidak hanya itu, setelah saya usai gesek nomor rangka dan mesin, beranjak masuk melanjutkan ke petugas Verifikasi juga sama meminta biaya yang tidak ada bukti bayarnya. Namun biaya tersebut ada tebang pilih antara wajib pajak satu dengan lainnya, biayanya beda-beda dan ada wajib pajak tertentu yang tidak dikenakan biaya Verifikasi,” jelasnya.
Zainal menambahkan di sebelah Loket 1, petugas jaga juga ada yang pungut biaya sebesar 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) yang tidak memberikan bukti bayar resmi pada wajib pajak.
“Saya sebagai wajib pajak berharap pada petugas jaga loket Samsat Surabaya Kedung Cowek kedepannya untuk lebih transparan dan memberikan bukti bayar yang resmi agar sesuai Peluncuran Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bernama CETTAR,” ungkapnya.
Reporter : Jamal
Redaktur : UMR