Surabaya, Harianradar.com – Polrestabes Surabaya memusnahan barang bukti hasil operasi Pekat Semeru 2021 periode 22 Maret sampai 02 April 2021, Selasa (13/4/2021) pagi.
Perlu diketahui, Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran dengan mencapai target operasi Satreskrim 17 kasus dan pencapaian 23 TO 2764 Non To, Untuk Satreskoba 6 kasus dan pencapaian 6 TO 51 Non To persentase to Satreskrim 100 persen.
Minuman keras (miras) sebanyak 4.696 botol di hari pertama ibadah puasa Ramadhan, hasil dari operasi pekat ini dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Surabaya, Pemusanahan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Jhonny Edison Isir, serta dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat diundang, mulai dari perwakilan Kejaksaan, TNI, Pemerintah Kota, dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Kombespol Jhonny Edison Isir, Hari ini awal Ramadhan 2021, Polrestabes Surabaya melakukan pemusnahan terkait dengan barang bukti miras, sebanyak 4.696 dari berbagai jenis.
“Ini hasil kerjasama dengan berbagai komponen, selama pelaksanaan operasi pekat dari tanggal 22 Maret sampai tanggal 2 April 2021,” kata Kombespol Isir, Kapolrestabes Surabaya kepada awak media.
Kapolrestabes menambahkan, Meski sudah selesai pemusnahan barang bukti miras, namun pihak kepolisian tetap menjalankan dan menertibkan, bahkan menindak penyalahgunaan narkoba, miras, maupun kejahatan lainnya.
“Untuk pelaksanaan penindakan terhadap miras, perjudian, narkoba, street crime, tindakan premanisme tetap terus akan kita tindak. Jadi kami berkomitmen menjaga rasa aman pada masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap, dengan operasi pekat yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, dan pemusnahan barang bukti ini, agar warga Kota Pahlawan, bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar.
“Kami berharap warga Kota Surabaya yang kita cintai ini, dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat dan khusuk, yang nanti sampai hari kemenangan Idul Fitri,” ungkapnya.
Keberhasilan Satresnarkoba 100 persen dengan jenis kasus:
1. Premanisme : 2255 Kasus 2.278. Tersangka 2023 Pembinaan
2. Prostitusi dan Pornografi : 7 Kasus 7 Tersangka
3. Street Crime : 91 Kasus 81 Tersangka
4. Perjudian : 13 Kasus 15 Tersangka
5. Miras : 385 Kasus 402 Tersangka 402 Pembinaan
6. Handak/Petasan : 3 Kasus 3 Tersangka
7. Narkoba : 80 Kasus 105 Tersangka
“Untuk jumlah kasus tersangka keseluruhan Polrestabes Surabaya dan Polsek yakni, 2.834 kasus dengan 2.891 tersangka, Terdiri dari tersangka yang dilakukan Proses Sidik (Penahanan) 255 dan Tersangka yang filakukan Pembinaan 2.636,” imbuhnya.
Modus operandinya ada 7(tujuh) katagori yang Pertama, Premanisme menarik uang parkir tanpa karcis, memungut uang dari U turn, pengamen, aniaya dan keroyok. Kedua, Prostitusi dan Pornografi menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial. Ketiga, Street Crime menarik paksa tas, hp, kendaraan. Keempat, Perjudian togel online, judi dadu, tombok togel, pengepul. Kelima, Miras menjual miras tanpa dilengkapi ijin.Keenam, Handak atau Petasan jual petasan yang tidak sesuai ijin atau mempunyai daya ledak tinggi. ketujuh, Narkoba memakai, mengedarkan
“Barang bukti Premanisme : 5 hasil visum, 5 baju korban 5 senjata tajam. Prostitusi dan Pornografi : 2 Bill hotel dan uang Rp. 1.000.000, dan lain-lain. Street Crime : 12 Ranmor ,15 hp, 2 Tas kosmetik. Perjudian : Uang tunaiRp. 3.000.000,- 4 hp,alat judi. Miras : 4696 botol berbagai jenis miras. Handak atau Petasan : 2 Dus Petasan. Narkoba : Jumlah seluruhnya dari barang bukti , Sabu-sabu 410,44gram, Ekstasi 38 butir, OKB (Pil Koplo) 1370 butir,” pungkasnya.
Reporter : Samsul.