Surabaya, Harianradar.com – Polisi tidak akan berhenti menabuh genderang perang melawan dan memberantas peredaran Narkotika demi selamatkan generasi penerus bangsa, Kali ini Polsek Wonocolo Surabaya ungkap keberhasilan kasus tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu, selama kurun waktu sebulan, Jumat(09/04/2021).
Perlu diketahui, Dengan bergerak cepat, Unit Reskrim Polsek Wonocolo dalam sebulan meringkus sepuluh tersangka pecandu Narkotika jenis sabu, Tapi berbeda-beda tempat kejadian perkara( TKP).
Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati didampingi Kanit Reskrim Iptu Moch Shokib menjelaskan, bahwa selama 1 (satu) bulan anggota unit Reskrim mendapatkan informasi laporan dari masyarakat, pelaku penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian langsung dilakukan penangkapan serta penyelidikan terhadap para pelaku tersebut.
“Alhasil, Sepuluh(10) tersangka berhasil kami amankan rata- rata sudah kecanduan sabu dan Pil koplo,” jelas Kompol Masdawati, kepada awak media.
Setelah itu, anggota lakukan introgasi satu per satu tersangka terkait pekerjaannya mereka, ternyata bermacam macam, ada yang jadi tukang parkir, kuli bangunan dan pengamen.
“Namun mereka semua sudah ketergantungan atau kecanduan, akhirnya setiap uang yang mereka dapat dari kerja langsung di gunakan membeli barang narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kompol Masdawati.
Kapolsek Wonocolo berharap, jangan sekali-kali, coba-coba mengkonsumsi barang haram jenis Narkoba, Karena sekali mencoba pada akhirnya akan kecanduan.
“Untuk para tersangka, akan kami jerat pasal Pasal berlapis.112, dan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kompol Masdawati. (Ari)