banner 468x60

Patuhi, Panduan Beribadah Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2021

banner 468x60

 

Surabaya, Harianradar.com – Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021. Berikut ini panduan untuk menjalankan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021.

banner 604x812

Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2021.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Kabaghumas Kompol Akhyar, Kamis (8/4/2021).

“Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” ujarnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021:

Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Pengajian atau Ceramah, Taushiyah, Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pengurus dan pengelola masjid atau mushola sebagaimana wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushola, menggunakan masker.

Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat lapangan.

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat lain.

Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (Sul/Red)

banner 468x60
banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60