Surabaya, Harianradar.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan Press rilis terkait klarifikasi dari pemberitaan yang telah beredar adanya informasi hilangnya barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 11 kilo gram, pada Rabu (7/4/2021).
Menurut Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo, pada intinya kami berterima kasih kepada awak media yang telah mengawal dan mengawasi dari pada kinerja Satresnarkoba.
“Intinya kami tidak anti terhadap media, justru kami menerima atas masukan supaya kedepan kinerja kami agar lebih baik dan profesional lagi,” kata Kompol Heru Dwi Purnomo Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kepada awak media.
Perlu kita ketahui, Terkait kasus yang ditangani ini, terutama dugaan kasus tersebut, awalnya Satresnarkoba melakukan pengungkapan jaringan Narkokoba yang ada di Semarang.
“Dari hasil pengungkapan itu, kita berhasil amankan Narkotika 5 Kilogram jenis Shabu, kemudian kita lakukan pengembangan di gudang wilayah Surabaya dan salah satu apartemen dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu 23 kg dan Ekstasi kurang lebih 20 ribu,” ungkapnya.
Selanjutnya, Satresnarkoba terus melakukan monitoring, pemantauan atau kegiatan penyelidikan dalam rangka pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, seminggu dari itu, Alhasil berhasil amankan 3 (tiga) tersangka.
“Identitas tiga tersangka yakni, yang pertama berinisial AH dengan barang bukti sebesar 10 Kg shabu, kedua berinisial RR dengan barang bukti sebasar 10 Kg shabu, dan ketiga berinisial MNC dengan barang bukti sebesar 1 Kg Shabu,” terangnya Kompol Heru Dwi Purnomo.
Jadi ketiga tersangka tersebut, dua tersangka yang kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas, yang mengakibatkan kedua tersangka meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, akibat dalam kejadian tersebut satu petugas mengalami luka sabetan benda sajam pisau tersangka dibagian lenganya.
“Kemudian dari perkara tersebut, kita lakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profeseional yang mana akhirnya barang bukti Narkotika tersebut kita melakukan pengujian Lab di laboratorium Forensik Polda Jatim dan hasilnya dinyatakan positif mengandung metametamin atau Narkotikan jenis shabu, dan selanjutnya terhadap barang bukti tersebut seluruhnya pada 26 Oktober 2020, kita musnahkan di Mapolrestabes Surabaya,” jelasnya Kompol Heru Dwi Purnomo.
Semua itu ada berita acaranya pemotreran dan pemusnahan barang bukti tersebut dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kembali kita tegaskan untuk pemusnahan BB ada semua berita acara dan bisa dipertanggungjawabkan. Ayo kita semua secara bersama-sama semangat jangan sampai berhenti untuk memberantas jaringan Narkotia, karena Narkotika musuh kita semua merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Reporter : Samsul A.