Surabaya, Harianradar.com – Polisi berhasil menangkap 2 tersangka penyalahgunaan atau peredaran Narkotika jenis shabu, diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua tersangka yakni, pertama berinisial DD (61), Warga yang indi Kost di Jalan Kupang Gunung Timur 1/43 Surabaya atau kost Jalan Dinoyo Alun Alun 4/9-B Surabaya, kedua berinisial SP (36), Warga Sesuai KK Jalan Kupang Gunung Timur 1/43 Surabaya.
Menunut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Jumbo Qantasson, S.I.K berawal dari keterangan DD mengkonsumsi narkotika sebanyak 5 (lima) kali dengan SP.
“Mereka bersama sama mengkonsumsi shabu di dalam kamar kost SP, DD dengan membeli narkotika jenis shabu pada Selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 17.00 Wib,” kata AKP Jumbo.
Kemudian DD membeli di Jalan Kunti Surabaya, dengan orang yang tidak dikenal yaitu (MR X).
“Tersangka DD membeli shabu dengan harga 150.000 (seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan menggunakan uang DD sendiri,” jelasnya AKP Jumbo.
Perlu kita ketahui, Pekerjaan DD sehari-hari dia menjadi wartawan online dan SP sebagai kuli bangunan.
“Selanjutnya DD ditangkap di dalam kamar kost yang beralamat Jalan Kupang Gunung Timur 1/43, berserta barang bukti,” terangnya AKP Jumbo.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi 1(satu) buah Kotak biskuits PIE SELECTION Merk MONDE yang didalamnya berisi, 1 (satu) Buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,39 (Nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Buah pipet kacanya yang didalamnya masih terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram beserta pipet kacanya, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kaca kecil dan 1 (satu) Buah korek Api Gas yang dimodifikasi sebagai Kompor kecil.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.
Reporter : Samsul A.