Surabaya, Harianradar.com – Sudah jatuh tertimba tangga. Itulah nasib sial yang dialami oleh Pungky Alexander (24). Selain gagal menikmati HP curiannya, pemuda asal Jl. Kedung Manggu Selatan Gg. V-A No. 10 atau Peneleh Gang II no. 35 tersebut, harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Bahkan, pelaku sempat ditabrak oleh korbannya yang mengetahui hpnya dicuri. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Wonokusumo Surabaya pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 pukul 14.30 WIB.
Yang lebih naasnya lagi, pelaku pencurian ini, ditinggal kabur oleh rekannya sendiri yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu rekan pelaku yang berhasil kabur.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A.Md., saat dikonfirmasi menceritakan kronologis awal kejadian tersebut. Saat kejadian, korban tengah berkendara sendirian dan tiba-tiba dihampiri oleh kedua pelaku.
“Salah satu pelaku langsung mengambil HP korban yang diletakkan di dasbord depan sepeda motor. Mengetahui hal tersebut, korban pun langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.
Aksi kejar-kejaran pun tidak berlangsung lama. Korban langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku. Meskipun sedikit mengalami luka, tetapi salah satu pelaku berhasil diamankan warga.
“Untung saja ada anggota yang tidak jauh dari TKP. sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaku pun lagsung digelandang ke Mako (Polsek Semampir),” lanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone merk Samsung Type J6 Plus, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol L-5124-QH, 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Vario Nopol L-5124-QH dan 1 buah kunci kontak.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. Dan dari hasil interograsi, tersangka mengaku pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan menjalani hukuman selama 1,5 tahun di Lapas Kabupaten Blitar,” pungkasnya
Reporter : Ari
Redaktur : UMR