Surabaya, Harianradar.com – Operasi penertiban masker terus gencar dilakukan oleh instansi Kepolisian Resort Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Asem Raya, Tepatnya di depan Kantor Kecamatan Asemrowo, Jumat (26/03) pagi.
Giat Operasi tersebut guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Asemrowo Surabaya
Kegiatan ini dimulai sekira pukul 08.15 wib yang dipimpin Ipda Agung SH MH, Panit Reskrim Polsek Asemrowo.
Personil yang dilibatkan terdiri dari 10 (sepuluh) anggota Polsek Asemrowo, 1 (satu) anggota Koramil dan 7 (tujuh) anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.

Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Alhamdulillah, Kegiatan penertiban masker ini didapati sebanyak 10 (sepuluh) orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar atau melanggar protokoler kesehatan (Prokes)
Adapun 5 (Lima) orang dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 5 (lima) orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Secara terpisah, Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan S.I.K mengatakan, Kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Masyarakat diharapkan disiplin memakai masker dengan seringnya dilakukan operasi ini. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan termasuk penggunaan masker adalah kunci untuk menghentikan penyebaran virus mematikan ini (Covid-19).” pungkas Kompol Hari
Reporter : Ismail
Redaktur : UMR





