Bangkalan, Harianradar.com – Diresmikannya program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I atau tilang elektronik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal 23 Maret 2021.
Saat ini, sudah terdapat 12 (Dua belas) Polda menerapkan program itu. 12 (Dua belas) Polda tersebut termasuk Polda Jatim yang telah secara resmi menerapkan ETLE. Penerapan ETLE di beberapa titik vital di Surabaya yang menjadi ibu kota Jawa Timur.
Bangkalan yang menjadi kota penyanggah Kota Surabaya juga ikut mewacanakan program tilang berbasis elektronik tersebut.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Abdul Aziz mengatakan, Untuk sekarang ETLE masih belum bisa diterapkan, sebab masih belum didukung oleh kamera khusus.
“Memang di tahun kemaren sempat dicanangkan, namun untuk tahun ini kemungkinan belum bisa terealisasi karena terkait anggaran,” jelas AKP Aziz, Kamis (25/03).
Lanjut Aziz, Menurutnya di Kabupaten Bangkalan yang menjadi prioritas penerapan ETLE di wilayah Kota, salah satunya Pos Polisi Junok dan Jalan Soekarno Hatta.
“Misalnya akan dipasang di Bangkalan pastinya titik kota dulu. Kita berdoa saja semoga segera terealisasi di Bangkalan,” imbuh Aziz.
Sedangkan keunggulan kamera khusus ETLE ini, selain bisa menangkap dengan cepat plat nomernya juga bisa menjangkau pada pengemudi pada kendaraan roda empat.
“Jadi kamera ini bisa capture sampai ke ruang kemudi, misalnya tidak menggunakan sabuk pengaman atau sambil menggunakan handphone bisa terjangkau,” tutup AKP Abdul Aziz.
Reporter : Jamal
Redaktur : UMR