Surabaya, Harianradar.com – Disiplin menjalankan protokol kesehatan, termasuk memakai masker sudah termuat dalam revisi Perda Jatim 1/2019 menjadi Perda 2/2020, diikuti Pergub 53/2020 yang mengacu pada Instruksi Presiden 6/2020.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si. MH mengikuti kegiatan bersepeda bareng atau gowes bersama Walikota Surabaya Eri Cahyadi, pada Minggu, (21/03/2021).
Kegiatan bertema Gowes To Zoo ini mengambil start di Balai Kota menuju Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Pelaksanaan gowes dimulai pada pukul 06.00 ini juga diikuti Wakil Walikota Surabaya Bapak Asmuji, ketua DPRD Kota Surabaya, Danrem, Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak dan ketua PN Surabaya.
Sampai di KBS, kegiatan gowes dilanjutkan mengelilingi area KBS dan selanjutnya diteruskan dengan pengaluan bungan.
Saat itu dilakukan penandatanganan prasasti oleh Walikota Surabaya sebagai Bapak Asuh Komodo dan Wakil Walikota Surabaya sebagai Bapak Asuh Jalak Bali.
Berikutnya Walikota Surabaya dan Wakil Walikota Surabaya memberikan makan gajah yang dipeliha di KBS.
Menurut Kapolres kegiatan gowes ini diikuti sebagai wujud sinergitas dengan instansi samping.
“Hubungan baik harus terus dijalin dengan instansi samping. Termasuk dengan Pemkot Surabaya. Termasuk lewat kegiatan gowes bareng ini,” tukasnya. (sul/red)