Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Kasus Pelecehan Siswi SMK Tak Luput Dari Perhatian Dewan Pendidikan Jatim

banner 468x60

 

Surabaya, Harianradar.com – Maraknya pemberitaan terkait kasus dugaan pelecehan seks atau perbuatan cabul yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Tanwir Surabaya, yakni AF (58), tak luput dari pantauan Dewan Pendidikan Jawa Timur. Dr Dwi Astutik, mengatakan penegak hukum harus tegas menjalankan aturan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan. Melindungi nasib anak dan perempuan.

banner 604x812

“Saya ikut prihatin, penegakan hukum harus dilakukan dengan baik, sesuai perundang-undangan,” kata Dwi Astutik, Rabu (10/3/2021).

Setidaknya ada tiga poin catatan yang dilontarkan pemilik sapaan Bunda Dwi ini, menyikapi peristiwa yang menimpa anak didik kelas XII atau kelas tiga SMK Swasta ini.

Pertama, untuk penegak hukum supaya bisa menjalankan tugas dengan tegas sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang ada atas kejadian tersebut.

Kedua, lindungi nasib anak dan perempuan. Anak butuh tumbuh dan berkembang menjadi generasi berkualitas yang menjadi harapan bangsa.

“Beri kesempatan kepada mereka untuk tumbuh dan berkembang. Jangan hancurkan hidupnya hanya karena kepuasan nafsu sesaat. Karena itu sama halnya membunuh potensi generasi muda,” tegasnya.

Ketiga, kepada orang tua dan masyarakat untuk memberi dukungan kepada korban agar bisa menumbuhkan kembali rasa percaya diri dan semangat hidupnya untuk bisa berkarya atas diri dan lingkungannya.

Untuk diketahui, Kepala Sekolah AF dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Surabaya, 3 Maret 2021, dengan nomor LP-B/210/III/Res 1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.

Peristiwanya terungkap saat ayah korban pulang dari Jakarta, akhir Pebruari 2021. Baru diketahui, anaknya yang murung lantaran trauma dan tidak mau ke sekolah. Mendengar kata sekolah selalu muncul ketakutan luar biasa.

Dikisahkan, peristiwa tragis yang menimpa anak kedua dari tiga bersaudara putrinya itu, bermula akhir Desember 2019.

Saat itu, korban menerima pesan WA dari AF untuk datang ke sekolah. Dengan naik gojek korban tiba di sekolah menemui kepala sekolah.

“Anak saya aktif di sekolah selain di OSIS, Pramuka juga Paskib, pastinya dia (korban) loyal termasuk memenuhi pesan (WA) itu,” kata S, saat berbincang dengan media ini, setelah pelaporan.

Korban kemudian diperintahkan masuk ke ruang kepala sekolah. Pintu ruang pimpinan sekolah itu kemudian dikunci dari dalam dan kunci dikantongi oleh oknum pendidik, terlapor itu.

Sesuai cerita yang didapat dari anaknya, dua jam anaknya berada di dalam ruang kepala sekolah, dan terjadilah perbuatan tidak senonoh. Kemudian, korban diajak ‘jalan-jalan’ ke pusat pembelanjaan BG Junction di Jalan Bubutan Surabaya.

AF telah diperiksa oleh penyidik di Polrestabes Surabaya. Tentunya, selain orang tua korban, masyarakat juga ikut memonitor jalannya proses ini, dengan harapan penegakan hukum berjalan transparan serta sanksi untuk kepala sekolah. (Sul/red)

banner 604x812

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60