Surabaya, Harianradar.com – Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan pin emas kepada beberapa personel Polrestabes Surabaya atas prestasinya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.
Penghargaan tersebut diberikan sesuai dengan surat keputusan Kapolri, nomor Kep/337/II/2021 Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Warga Negara Indonesia (WNI) pada 11 Februari 2021 kepada Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, S.I.K., M.H., Wakasatresnarkoba Kompol Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., KBO Narkoba AKP Erik Pradana, serta yang turut mengungkapkan kasus peredaran narkotika Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo, S.I.K.
“Penghargaan tersebut sudah menjadi tradisi saat ada anggota Polri berprestasi, dengan penghargaan yang diberikan ini akan menjadi semangat untuk terus memukul genderang perang melawan narkotika,” ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. (sul)