Surabaya, Harianradar.com – Genderang yang ditabuh ini tidak akan pernah berhenti, genderang yang ditabuh akan berbunyi nyaring, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Perlu kita ketahui pelaku berinisial S A (25) Warga Dupak, yang diamankan angota Satreskoba Polrestabes Surabaya, berdasarkan adanya lnformasi dari masyarakat melalui aplikasi Jogoboyo.
Polisi mendapati laporan tersebut, maka petugas langsung bergerak cepat guna menyelidiki lebih lanjut.
Melihat pelaku berada di Patemon, polisi lantas menangkap dan didapati Narkoba sebanyak 28 Gram, dan pil ekstasi 176 butir.
Dalam penjelasannya Iptu Danang selaku Kanit Unit II Narkoba Polrestabes Surabaya menjabarkan, pelaku mendapatkan barang dari temannya yang berada di Lapas.
“Jadi pelaku S A ini merupakan salah satu kurir, dan barangnya tersebut dikirim dari temannya yang berada di Lapas Jawa Timur,” tutur Danang.
Danang melanjutkan pelaku ini mendapatkan hasil sampai 2 juta setiap menghabiskan 100 Gram sabu.
“Pelaku juga kasih imbalan uang tunai sebesar 2 juta, jika barang tersebut bisa habis, bahkan pelaku sudah 5 kali melakukan transaksi sebagai kurir Narkoba,” imbuhnya.
Pelaku S A mengaku barang yang di terima dari Lapas adalah kiriman dari temannya sendiri.
“Ya saya ditawari teman saya yang di Lapas, karena tau saya tidak bekerja dan punya anak kecil untuk beli susu formula. Makanya saya mau menerima resiko apapun meskipun saya melanggar hukum,” jelas pelaku.
Kini pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Sul)