Surabaya, Harianradar.com – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku Penyalahgunaan barang haram Narkotika jenis sabu, pada Minggu (14/02/2021), Pukul 05:30 WIB.
Polisi berhasil mengamankan pelaku di dalam kamar Kos Jalan Kandangan Jaya Gg 5 Kecamatan Benowo, Surabaya.
Identitas pelaku berinisial R H (38), Warga Jalan Simo Pomahan Baru Gg 3/51 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Menurut keterangan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, tersangka menjual barang haram Narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan.
“Setelah itu Polisi melakukan rencana tindak lanjut dengan lengkap mindik, riksa saksi, riksa terlapor sebagai tersangka,” kata AKBP Memo.
Selanjutnya, barang bukti yang berupa Narkotika jenis Sabu ke Labfor Cabang Surabaya, koordinasi JPU, di kembangkan kasus dengan cari dan menemukan pelaku lain yang terkait.
“Kemudian, untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan tersangka di Polrestabes Surabaya,” terang AKBP Memo.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, 19 Poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total ± 8,79 gram gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik transparan, Uang tunai Rp. 850.000,- , 1 eksemplar buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan 1 buah HP VIVO warna hitam silver.
“Atas perbuatanya tersangka, dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ungkap AKBP Memo. (Sul/HR)