Surabaya, Harianradar.com – Dalam rangka Implementasi In Mendagri No 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bebasis Mikro dan Implementasi Inpres No 6 tahun 2020, Pergub No 53 tahun 2020, dan Perda Trantibum No 2 tahun 2020 tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Polsek Kenjeran melakakukan kegitan PPKM Mikro dan Operasi Yustisi gabungan 3 Pilar di Kecamatan Bulak Surabaya, pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, sekira pukul 09:00 – 10:30 wib.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, dan didampingi Kanit Provos Polsek Kenjeran Iptu Dina Gardenia, Kanit Intelkam Polsek Kenjeran Iptu Djoko Lelono, Panit Lantas Polsek Kenjeran Iptu Supriyono, Kasie Trantib Kec. Bulak Sunyoto, 3 (Tiga) personil anggota Polsek Kenjeran, 3 (Tiga) anggota Koramil Kenjeran, 8 (Delapan) anggota Satpol pp Kecamatan Bulak, 8 (Delapan) anggota Satgas Covid-19 dan 5 (Lima) petugas kesehatan Puskesmas Kenjeran.
Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami kegiatan PPKM Berbasis Micro dan Operasi Yustisi ini, dalam rangka melaksanakan Implementasi Inmendagri No.3 Th 2021, Dan Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 Th 2020 dan Perda Trantibum No.2 Th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Cara penindakannya dengan melakukan Swab di RT 06 RW 07, Depan pasar Raharjo Jalan Bulak Rukem Timur Gg 2 Surabaya yang dilaksakan oleh petugas puskesmas Kenjeran,” kata Kompol Esti.
Selanjutnya para petugas melaksanakan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengguna jalan R2 dan R4 sekitar lokasi yang tidak memakai Masker. Dan ada pelanggar yang diberikan sanksi dengan menyita KTP dan lanjut dengan membayar denda dalam pengambilan KTPnya.
“Namun, kegiatan ini juga membagikan Masker ke warga sekitar dan pelanggar Prokes yang tidak bermasker. Dalam hasil giat juga melakukan Swab massal pada warga RT 06 RW 07, dengan target 50 orang,” terang Kompol Esti.
Saat operasi yustisi ini, Petugas Puskesmas Tanah Kali Kedinding berhasil jaring pelanggar yang di Swab Sebanyak 3 (tiga) orang dan dilakukan sita KTP sebanyak 8 (Delapan) orang oleh satpol PP Kecamatan Bulak guna membayar Denda.
“Kegiatan swab masal tersebut dilaksanakan dalam rangka PPKM Mikro guna Memutus mata rantai penyebaran Covid 19, serta upaya penindakan terhadap Masyarakat setempat yang tidak memakai Masker agar meningkatkan Disiplin dalam Protokoler Kesehatan,” pungakas Kompol Esti. (UMR)