Gresik, Harianradar.com – Tak Patut ditiru, Seorang suami tega menganiaya istri sirih dikarenakan istri tidak mau atau menolak di ajak untuk berhubungan badan, kejadian tersebut pada hari Minggu, (03/01/2021)
Setelah pelaku diamankan diketahui berinisial TS (47) tahun, asal warga Dusun Trembul, Desa Mulyorejo, Kabupaten Tuban.
Menurut Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti, berawal pelaku meminta jatah berhubungan badan pada korban (istrinya sirihnya), namun oleh sang istri ditolak atau tidak diberi.
“Selanjutnya, pelaku terbakar nafsu berubah menjadi amarah, namun pelaku sempat mencium korban hingga terjadinya kekerasan, bukan KDRT tetapi penganiayaan,” kata Kapolsek Manyar Gresik, Iptu Bima Sakti, Selasa (09/02/2021).
Iptu Bima menambahkan, bahkan pelaku menindihi korban hingga korban terjatuh dan tersungkur terbentur dinding.
“Tak hanya itu, nafsu plaku kepada korban, ia sampai menggigit tangan korban hingga berdarah,” imbuhnya.
Atas kejadian yang menimpa dirinya, korban (istri) langsung melaporkan kepada Polsek Manyar Gresik.
“Kemudian anggota dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan setelah itu, pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung kopi Desa Penganden,” ujar Iptu Bima.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Manyar, Polres Gresik, Jawa Timur beserta barang buktinya, guna dilakukan proses lebih lanjut. Berserta barang bukti yang diamankan oleh Anggota berupa, 1 (satu) buah celana pendek warna merah bermotif Hello Kitty (milik korban).
Sementara, ditambahkannya pengakuan pelaku saat diintograsi penyidik.
“Ia mengakui semua perbuatannya, dan ia emosi dan nafsu, karena korban (istri) menolaknya saat ia minta jatah Hohihe,” tutur Iptu Bima, saat menirukan pembicaraan pelaku.
Kini Pelaku harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, di hotel Mapolsek Manyar.
“Atas perbuatan pelaku, kami jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara Dua tahun Delapan bulan,” pungkas Iptu Bima, Akpol 2013. (UMR)