Surabaya, Harianradar.com – Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021, tentang PPKM Mikro, Mulai hari ini, Selasa 09 Februari 2021, seluruh Jatim menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin, Bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Se Kecamatan Mulyorejo dan Camat Mulyorejo , Koramil serta para Lurah se- Kecamatan Mulyorejo dan Kepala PKM Mulyorejo beserta staf melaksanakan Giat Rapat Koordinasi pembentukan Posko PPKM Mikro. Selasa (9/2/2021), bertempat di Kantor Kecamatan Mulyorejo, pukul 13:00 wib.
Menurut Kapolsek Mulyorejo, rapat koordinasi atau Rakor menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro
“Guna dalam penanganan Covid-19,” kata Kompol Enny, Kapolsek Mulyorejo saat dihubungi awak media Harianradar.
Lanjut Kompol Enny menghimbau, kepada anggota agar segera mengimplementasikan apa yang tertuang di dalam instruksi menteri dalam negeri, sehingga memperoleh hasil yang maksimal.
“Segera melakukan pembentukan posko penanganan virus corona di tingkat RT/RW dan kelurahan diwilayah hukum Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya untuk pengendalian Corona virus disease 2019,” ungkap Kompol Enny.
Dengan kordinasi yang dilakukan secara berkesinambungan antar unsur dinas terkait ini, untuk dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Surabaya.
“Alhamdulillah, semoga semua berjalan dengan situasi Aman dan Kondusif,” pungkas Kompol Enny. (sul/hr)