Surabaya, Harianradar.com – Kejadian Pencurian dengan kekerasan atau jambret di hakimi massa sempat viral di media sosial Whatsap, di Jalan Margomulyo lebih tepatnya di depan PT Lucky Top, Minggu (07/02/2021).
Dua Bandit jalanan tersebut di ketahui saat ditangkap berinisial AW (25) tahun, beralamat Jalan Tanjung Sari Surabaya, yang kedua berinisial RA (16) tahun, beralamat Jalan Tanjung Sari atau indekos di Rumah Tersangka AW
Berawal, Korban sedang mengendarai sepeda motor merk yamaha Jupiter warna hitam bernopol L 3197 AP berbongan, dari arah Osowilangon menuju arah Rungkut Surabaya, Namun Ketika korban di Jalan Raya Margomulyo, Kecamatan Tandes Surabaya korban dipepet oleh dua pemuda tidak dikenal.
“Kedua pelaku tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru hitam langsung mendekati korban dan menarik paksa tas selempang warna hitam yang dibawa korban.” Kata Kompol Ricky Tri Darma, Selasa (09/02)
Kemudian, Korban dengan bersikukuh untuk mempertahankan tas milik nya, Pada saat itu pelaku sempat menendang kedua korbannya, Hingga korban dan pelaku sama – sama jatuh dari sepeda motornya masing – masing
“Alhamdulillah, korban dibantu oleh warga yang ada dilokasi, dan pelaku berhasil di amankan oleh warga sekitar.” Imbuhnya
Melihat aksi kedua pelaku, Warga geram dan langsung menghakimi kedua pelaku hingga bonyok.
“Beruntung ada Anggota kami datang, dan langsung mengamankan kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya.” Jelasnya
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Anggota berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki satria bernopol L 6132 Yg warna hitam biru (sarana), 1 (satu) buah hp samsung J3 warna putih, 1 (satu) buah Hp samsung A10 warna hijau, 1 (satu) buah tas selempang yang di dalam ada dompet warna coklat berisi uang tunai Rp.632.000,- (Enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
“Kini kedua tersangka mendekam di jeruji besi milik Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya, dan kami jerat dengan pasal 365 Jo 53 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.” Pungkas Kompol Ricky (UMR)