Surabaya, Harianradar.com – Pemerintah kota dan instansi terkait terus gencar melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19, khususnya di Kota Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (05/02/2021).
Kali ini, Polsek Semampir bersama 3 (tiga) pilar giat Operasi yustisi di Jalan Ampel Masjid, Kecamatan Semampir Surabaya .
Dalam giat tersebut di pimpin langsung Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus A.Md di dampingi Koramil Semampir, Camat Semampir, BPB Linmas, dan Satpol PP Kecamatan
Sasarannya bagi masyarakat atau pengendara roda 2 dan Roda 4 yang melintas di Jalan Ampel Masjid, yang kedapatan tidak memakai masker, akan ditindak langsung berupa sangsi.
“Demi keselamatan bersama agar seluruh warga Patuhi Prokes.” Kata Kompol Aryanto, saat dikonfirmasi awak media di lokasi
Alhamdulillah, Anggota berhasil menjaring 11 (sebelas) orang yang melanggar protokoler kesehatan (Prokes) ditindak berupa sangsi
“Adapun 9 (sembilan) orang disita Kartu tanda penduduk (KTP), dan 2 (Dua) orang ditindak berupa fisik Push Up di lokasi.” Imbuhnya
Tak hanya itu, “Anggota gabungan 3 (tiga) pilar juga menyisir kedalam Makam Sunan Ampel guna membagikan masker bagi para pedagang dan peziarah karena pandemi covid 19, belum berakhir.” Pungkasnya (UMR)