Surabaya, Harianradar.com – Kapolsek Asemrowo kembali meningkatkan intensitas Operasi yustisi skala besar untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes). Pelaksanaan operasi yustisi yang digelar di depan Pos Lantas Dupak Rukun Jalan Raya Dupak Surabaya pada Jumat, (5/2/2021).
Operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH.,MH., pada pelaksanaan Operasi ini dilakukan mulai pukul 08.30 WIB, yang diikuti personil gabungan.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan mayarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran Operasi Yustisi yakni para pengguna jalan yang melintas depan Pos Lantas Dupak Rukun Jalan Raya Dupak Rukun Kel.Genting Kalianak Kec.Asemrowo Surabaya.
Dalam kegiatan ini dilibatkan bersama Wadanramil Tandes Kapten INF Sumardjiono dan personil gabungan Polres Pel. Tg. Perak, Polsek Asemrowo, Koramil Tandes, Satgas BKO Covid-19, Satpol PP Provinsi Jatim, Kota, Kecamatan serta linmas kota Surabaya.
Kapolsek Asemrowo juga memberi edukasi kepada para pedagang terkait pentingnya mematuhi prokes. Mulai dari disiplin memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, hingga rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
“Salah satu ciri persatuan dan kesatuan Indonesia adalah toleransi. Memakai masker adalah salah satu wujud toleransi kita dalam menjaga kesehatan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak” kata Kapolsek Asemrowo.
Dalam pelaks Operasi Yustisi dilaksanakan secara selectif, para pengguna jalan untuk selalu taati Protokol Kesehatan 5M, bagi yang diketahui tidak memakai masker dan atau memakai masker namun tidak menutup mulut dan hidung dengan benar, langsung diberikan sanksi.
Masing-masing 36 pelanggar yang diketahui tidak memakai masker ataupun memakai masker dengan tidak benar, diberikan sanksi berupa sita KTP selama 14 hari, pengambilan di kantor Satpol PP Kota dan Kec.Asemrowo Jalan Asem Raya 2A Surabaya, dan 11 orang membayar sanksi denda sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Sambung Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sabagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Karena disiplin adalah vaksin paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkas Kapolsek Asemrowo. (sam/sul)