Surabaya, Harianradar.com – Pemerintah kota dan instansi terkait terus gencar melakukan sosialisasi dan melaksanakan inpres No.06 tahun 2020 Tentang tentang pentingnya protokoler kesehatan (Prokes) khususnya di Kota Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Rabu (03/02/2021)
Kali ini Kepolisian Sektor Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan 3 (tiga) pilar melakukan giat Operasi yustisi di Depan Kantor Kecamatan Asemrowo di Jalan Asem Raya 2A Surabaya.
Dalam Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Hari Kurniawan SH.MH di dampingi Camat Asemrowo, Koramil Tandes, dan 26 (Dua Puluh Enam) personil Polsek Asemrowo .
“Adapun Sasaran Operasi yustisi adalah, Para pengguna jalan yang melintas di Depan Kantor Kecamatan Asemrowo, yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan langsung diberikan sangsi.” Kata Kompol Hari Kurniawan SH.MH
Lanjut Kompol Hari, Operasi yustisi hari ini Anggota berhasil menjaring 19 (Sembilan belas) orang yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah.
“10 (sepuluh) orang di sangsi berupa tilang kartu tanda penduduk (KTP), dan 9 (sembilan) orang diberikan sangsi berupa fisik Pus Up atau membaca alfatihah sebanyak 25 kali.” Imbuhnya
Menurut Kapolsek Kompol Hari, “Bahwa Operasi Yustisi ini bersamaan dengan pemberlakuan PPKM akan tetap dilaksanakan khususnya Wilayah Asemrowo selama pandemi covid-19 tuntas.” Ujarnya
Tak hanya itu, Personil Gabungan 3 Pilar juga begerak memasuki PD Pasar Surya Asemrowo di Jalan Asem Raya Surabaya, Guna membagikan masker secara gratis kepada pedagang.
“Bahkan kami menghimbau untuk selalu mentaati Protokol kesehatan (Prokes) agar penyebaran Covid 19 dapat ditanggulangi secara tepat.” Pungkasnya (UMR)