Surabaya, Harianradar.com – Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Surabaya, sungguh sangat tegas karena untuk membatasi mobilitas rumah hiburan umum, ini dibuktikan petugas gabungan menyegel Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223 Surabaya.
Polrestabes Surabaya, Satpol PP akhirnya memasang kembali line di pagar harmonika yang sebelumnya hilang, di Karaoke Pop City.
Kasubbag Dalops Polrestabes Surabaya, Kompol I Gede Sukadrawa mengatakan selain hal tersebut, saat dilokasi ada belasan orang terdiri dari pengunjung dan karyawan Pop City yang diangkut ke dalam truk lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan.
“Pengangkutan pengunjung dan karyawan Pop City, nantinya akan di data atau di proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” kata Kompol I Gede Sukadrawa. Sabtu (23/1/2021).
Untuk diketahui, Dalam pemberitaan sebelumnya, 29 September 2020 lalu, Satpol PP Surabaya menyegel tempat hiburan yang berslogan Karaoke Keluarga tersebut karena kedapatan melanggar aturan dalam Perwali 33 pada saat itu.
“Namun pada Sabtu 23 Januari 2021, siang, mulai pukul 11.00 WIB – 16:00 WIB, tempat hiburan tersebut kembali beroperasional dan melanggar PPKM serta Perwali 67, makanya ditindak tegas dan dilakukan penyegelan,” ungkapnya. (Sul/red)