Sampang, Harianradar.com – Salah satu program pemerintah provinsi untuk percepatan pembangunan melalui, Kelompok Masyarakat (Pokmas), Namun program tersebut kurangnya pengawasan dari Dinas Provinsi, Sehingga Penerima Manfaat seenak hati yang hanya meraup keuntungan pribadinya tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan, kamis (21/10/20)
Salah satu pekerjaan irigasi/ Saluran (Pokmas) Lokasinya di Dusun Lembenah, Desa Burung Gegeh, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, baru seumur jagung sudah retak dan rusak, warga sekitar yang namanya enggan dipublikasikan, Sangat mengeluhkan dengan kualitas pekerjaan tersebut, dimana menurutnya, baru beberapa bulan sudah terlihat mulai rusak.
“Saya heran mas, pekerjaan ini baru beberapa bulan ini selesai sekarang sudah rusak, tentunya kualitasnya di pertanyakan, Saya pribadi sebagai Warga sangatlah kecewa dengan adanya pekerjaan ini, Bukan lebih baik namun malah memberikan dampak negatif.” Keluhnya
Pembangunan irigasi tersebut dilokasi tanpa adanya prasasti ataupun papan informasi Hal itu sudah nyata melanggar UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Saat dikonfirmasi awak Media Kades Burung Gegeh mengatakan,” iya mas itu pekerjaan Pokmas namun bukan punya saya mas, itu Hanif yang mengerjakan,ungkap Kades Burung Gegeh.” Kata Kades, saat dihubungi melalui via whatsap pribadi
secara terpisah, Awak media mencoba menghubungi Hanif Mengatakan, “Pekerjaan itu belum selesai ada sebagian yg belum dikerjakan kan belum ada lantai dasarnya, karena terbentur dengan hujan jadi di hentikan, untuk yang rusak saya akan perbaiki dalih dari Hanif.”Ujarnya
Namun fakta yang ada di lapangan pekerjaan tersebut sudah selesai 100% dalam beberapa bulan lalu. (UMR)