Surabaya, Harianradar.com – Kasus penganiyaan yang menimpa seorang perempuan berinisial JA (18) tahun, Beralamat Jalan Petemon Surabaya, ia dianiaya oleh kekasihnya berinisial RN (18) tahun, asli warga Simorejosari B dan berhasil ditangkap oleh Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku sendiri ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya setelah mendapat limpahan berkas laporan Ditreskrimum Polda Jatim di Wilayah Desta Biting, Wonogiri, Jawa Tengah.
“Ia (Pelaku) ditangkap Polisi saat kabur dirumah Neneknya usai diviralkan dan dilaporkan oleh kakak korban,” kata Wakasatreskrim Kompol Ambuka Yudha Hardi, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/01/2021).
Pengakuannya, Motif pelaku merasa cemburu, dan ada permasalahan pribadi diantara mereka, yang kemudian berujung cek cok.
“Seusai cek cok, Pelaku menarik korban ke kamarnya dan langsung membenturkan kepala korban beberapa kali ke tembok,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Korban sempat di menyundut kaki dengan rokok, memukul tanggannya, dan menggunting rambut korban.
“Korban yang melaporkan ke kami, ia baru pertama kali dianiaya, Namun, Pelaku mengancam korban akan membunuhnya seringkali diucapkan,” tuturnya.
Ditambahkannya, Pelaku juga mengakui bahwasanya, jika dirinya emosi setelah mendapat kabar bahwa korban tengah pergi bersama teman lelakinya.
“Tak bisa menahan emosi, usai pelaku mendapatkan pesan Whatsap jika korban sedang mabuk – mabukan bersama teman laki – lakinya di Tretes sampai menginap,” pungkasnya.
(UMR)