Surabaya, Harianradar.com – Pemerintah kota Surabaya akan rapat merubah Perwali nomor 67 tahun 2020 agar sesuai instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur dikarenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Irvan Widyanto Kepala BPB Linmas dan Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya mengatakan, kalau Perwalinya tidak diubah, maka sanksi-sanksi pada pelanggaran PPKM ini nanti tidak bisa ditindaklanjuti.
“Rapat itu juga membahas terkait wilayah check point perbatasan apakah diterapkan kembali atau ditiadakan,” kata Irvan, Senin (11/1/2021).
Menurutnya kegiatan PPKM akan dibackup petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki banyak personel di lingkungan Pemkot.
“Sehingga tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan. Nantinya ada Dispora, DKRTH, Dinas PU Bina Marga maupun Cipta Karya. Mereka yang membantu kita untuk melaksanakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terangnya.
Ia berharap warga tak terlalu cemas dengan penerapan kebijakan tersebut. Karena aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 yang sudah berlaku di Kota Pahlawan.
“Karena ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM,” tuturnya.
Agar nantinya pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB, dan kapasitas seperti restoran, cafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen.
“Kami mengimbau agar warga sebisa mungkin membeli makanan melalui online atau take away, sehingga makanan tersebut dimakan di rumah saja,” ungkapnya.
(Moch/red)