Surabaya, Harianradar.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, tempat kejadian perkara di dalam Gudang PT. INDRA JAYA SWASTIKA (JJS) yang beralamatkan di Jalan Kalianak Barat No. 57A Surabaya.
Tersangka berinisal SR (29), Alamat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, didampingi Waka Polres Kompol Anggi Saputra Ibrahim dan Kasat Narkoba AKP Jumbo Qantason.
Kapolres Tanjung perak AKBP Ganis mengatakan, awal modus operandi bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira jam 13.00 Wib anggota satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai.
“Bahwa ada pengiriman paket melalui Ekpedisi PT. FAZZA INTI LOGISTIK, berupa 1 (satu) buah kardus dengan no koli D5379 yang didalamnya ada barang yang mencurigakan,” kata AKBP Ganis, saat jumpa pers, Kamis (07/1/2021) siang.
Dari informasi tersebut, Kemudian Polisi Satresnarkoba, Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang.
“Ternyata paketan itu dikirim dari negara Malaysia atas nama NR dengan alamat tujuan Blaban Batu penerima MA,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020, Polisi Satresnarkoba melakukan control delevery terhadap barang paketan tersebut ke Kabupaten Pamekasan Madura. Dan pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh seseorang. Kemudian langsung dilakukan penangkapan orang tersebut dan mengaku bernama SR selaku penerima barang paketan tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi tersangka SR mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO) yang berada di negara Malaysia,” jelasnya.
Sementara, Menurut keterangan penerima paket SR, Bahwa saat dia disuruh oleh temanya yang bernama HV (DPO) dan apabila berhasil melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut, akan mendapat imbalan berupa Uang Tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
“Kemudian SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis Shabu yang dikirim dari negara Malaysia tersebut baru sekali ini dan jumlahnya sekitar 7 (tujuh) kilo gram,” terangnya.
“Sehingga pengambil paket SR beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan, setelah paketan dibuka dan barang yang dicurigai dikeluarkan, ternyata benar berisi Shabu dilakukan penimbangan total 7.239 gram,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankn
1 (satu) buah kardus dengan no koli D5379 yang didalamnya terdapat 08 (delapan) bungkus plastik Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di dalam tabung Compressor Merk D&D Warna Biru. Total seluruhnya dengan berat bruto + 7.239 (tujuh ribu dua ratus tiga puluh sembilan ) gram beserta plastik pembungkusnya.
“Atas perbuatan tersangka, kami sangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur,” pungkasnya. (Edi)