Surabaya, Harianradar.com – Pemerintah kota Surabaya memiliki Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang sudah di resmikan dan bisa difungsikan sejak tanggal 15 September 2020 lalu.
Kabar baiknya, khusus warga Surabaya dapat memanfaatkan Labkesda yang berada di Jalan Gayungsari nomor 124 Surabaya untuk tes swab secara gratis.
Sedangkan bagi warga luar daerah atau non-Surabaya harus berbayar hingga Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
Untuk jam buka Labkesda nonstop alias 24 jam. Kapasitas lab ini dapat memeriksa antara 2 (dua) ribu sampai 4 (empat) ribu sampel setiap hari, yang hasilnya bisa diketahui dalam waktu 2 sampai 3 hari.
Namun sejak tanggal 28 Desember 2020 kemarin, Labkesda tidak bisa mengeluarkan surat keterangan hasil swab negatif. Tak hanya di Labkesda, bahkan seluruh puskesmas di Surabaya juga tidak bisa melayani hal tersebut.
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @sehatsurabayaku, seperti yang dilansir humas.surabaya.go.id.
Perlu diketahui bahwa akun ini merupakan akun milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.
“Pengumuman. Mulai tanggal 28 Desember 2020 seluruh Puskesmas dan Labkesda Kota Surabaya tidak dapat mengeluarkan surat keterangan hasil swab negatif,” demikian unggah pada akun tersebut.
Di unggahan yang sama, tercantum bahwa pelayanan tidak dapat mengeluarkan surat keterangan hasil swab negatif ini berlaku sampai 4 Januari 2021.
Ketentuan itu merujuk surat Dinkes nomor 443/54262/436.7/2020 tentang surat keterangan hasil pemeriksaan RT PCR. Surat itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota nomor 443/11047/436.8.4/2020 tanggal 10 Desember 2020, tentang antisipasi penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di tempat kerja pada libur dan cuti bersama tahun 2020. (moch/red)