Harianradar.com, Surabaya – Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota Surabaya langsung menyosialisasikan aturan baru itu.
Demi memastikan bahwa masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan baik, Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020. Dalam Perwali terbaru ini, sanksi denda administratif telah diatur
“Peraturan ini baru dikeluarkan pada 22 Desember 2020. Kami minta bantuan bapak, ibu untuk menyosialisasikan ke warga Surabaya,” kata Irvan Widyanto,Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Surabaya, Senin (4/1/2021).
Irvan menjelaskan, dalam Perwali Nomor 67 diatur bahwa pelanggar protokol kesehatan perseorangan akan dikenai denda Rp150 ribu. Jumlah ini disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020.
“Dengan adanya Perwali ini maka pelanggar protokol kesehatan di Surabaya pasti akan didenda,” tegas Irvan.
Menurutnya, beberapa pelanggaran terhadap Perwali 67/2020 yang perlu diperhatikan di antaranya tidak memakai masker saat keluar rumah, berkerumun di suatu tempat dan tempat usaha yang buka di atas pukul 22.00 WIB.
Adapun poin penting dalam Perwali 67/2020 yakni pada Pasal 38 berupa sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara kegiatan/penyegelan, denda administratif meliputi perorangan : Rp150.000, pelaku usaha mulai Rp500.000 sampai Rp25.000.000 dan pencabutan izin.
Oleh karena itu, kata dia, dengan berlakunya Perwali 67/2020 ini maka bagi warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker apabila kena razia maka dapat dikenai denda administratif sebesar Rp150.000.
“Mohon dapat dipatuhi dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Irvan mengatakan bahwa jenis pelanggaran protokol kesehatan apapun bisa didenda sebesar Rp150.000.
“Termasuk tak mengenakan masker di tempat umum. Oleh karena itu, kami meminta agar masyarakat Surabaya benar-benar mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19 sekaligus denda administratif,” terangnya.
Kalau tertangkap tidak memakai masker, maka akan dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000. Para pelanggar ini awalnya akan disita KTP.
“Lalu, ia diminta untuk menebus KTP tersebut dengan membayar denda adminsitratif Rp150.000,” imbuhnya.
Jika denda tak dibayarkan, bahwa ada kemungkinan KTP tersebut nantinya akan diblokir. Nanti saat warga yang didenda ini juga dilaporkan ke Dispendukcapil.
“Kalau tetap tidak membayar denda atau pengambilan KTP maka akan dilakukan pemblokiran oleh Dispendukcapil,” ungkapnya. (Sholeh)
