Baru Sebulan Menghirup Udara Segar, Residivis Budak Sabu Di Tangkap Polisi

Surabaya, Harianradar.com – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Jalan Gubeng Gringsing No. 88 Surabaya.

Pria yang ditangkap tersebut pada hari senin tanggal 07 Juni sekira jam 15.30 Wib. itu diketahui bernama Minarko (56) th warga Jalan Gubeng Gringsingan No. 88 RT 06 / RW 03 Kel. Gubeng Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Kadek Oka Saputra melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio mengatakan tersangka di tangkap di rumahnya setelah anggota mendapatkan informasi tentang adanya peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.

“Begitu mendapatkan informasi petugas langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dilokasi untuk meyakinkan kebenarannya, Alhasil anggota berhasil mengamankan pelaku.” Imbuh AKP Endry

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledan di dalam rumah pelaku, dan Petugas mendapati 9 (sembilan) poket sabu yang sudah dikemas dan siap untuk dijual kembali.

“Tak hanya itu, anggota berhasil mengamankan 9 (sembilan) poket sabu dengan total seberat 2,91 (dua koma sembilan satu) gram lengkap dengan pembungkusnya, 1 (satu) plastik berisikan serok sedotan warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik, 2 (dua) buah kertas tisu warna putih, 2 (dua) buah karet gelang.” Jelasnya

Masih kata AKP Endri. Tersangka ini mengaku jika dirinya pernah ditangkap oleh Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya dengan kasus yang serupa. pada 3 tahun yang lalu,

Kemudian tersangka ini di vonis oleh hakim 5 tahun dan menjalani, 3 tahun didalam rutan medaeng sidoarjo. Setalah keluar, pelaku ini tidak hisap. malah beroperasi menjual barang haram tersebut.

“pelaku ini baru 1 bulan keluar dari tahanan dan setelah diketahui menjual lagi lalu kami tangkap dan kami amakan berikut barang buktinya.” Ujarnya

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya sudah kami amakan dan dibawa ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat dari ulah tersangka ini. Ia kini kembali mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.”pungkas AKP Endry

(UMR)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *