Jombang, Harianradar.com – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang dalam perkara tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain (Mucikari) pada Jumat 11/06/2021.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Teguh Setiawan, SH mengatakan, bahwa berdasarkan informasi dari warga masyarakat pada hari Kamis 10/06/2021 di sebuah warung yg terletak di sebuah rumah eks lokalisasi dsn Tunggul kecamatan Tunggorono, Kecamatan Jombang di duga telah terjadi perbuatan tindak pidana barang siapa yg mata pencahariannya atau kebiasaanya dengan sengaja mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dgn orang lain( Mucikari).
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah terlapor dan didapati ada perempuan dan laki laki dalam satu kamar, dan di duga melakukan perbuatan cabul atas kejadian tersebut di bawa ke Polres Jombang guna penyidikan lanjut,” Kata Kasatreskrim, AKP Teguh, Sabtu (12/06)
Didapati beberapa tersangka tersebut, seorang wanita AS (31), warga Dsn.Kemiri, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto sebagai Mucikari, dan 2 (dua) PSK (Pekerja Seks Komersil) diantaranya DF (23) warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dan RN (30) Dsn Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk.
Selain itu juga diamankan sebagai barang bukti, diantaranya 1 buah sprei warna biru motif doraemon, 1 bungkus tisu merk tessa, 1 buah HP merk VIVO warna biru, 1 buah HP merk OPPO warna hitam, 1 bungkus kondom merk SUTRA bekas pakai, 1 buah kaos lengan pendek warna putih, 1 buah jumpsuit warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
Kini tersangka terjerat Pasal 296 KUHP, Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama (1) satu tahun (4) empat bulan atau pidana denda paling banyak (Rp.500.000,-).” Pungkasnya (Imam)





