Tak Sempat Jual Narkotika, Remaja Asal Madiun Di Kecrek Polisi

Kediri, Harianradar.com – Pemerintah Kota dan instansi terkait terus gencar membasmi peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Kali ini Polres Kediri benar-benar menunjukkan taringnya dan memberantas segala jenis peredaran narkotika

Di ketahui Remaja asal Madiun kini harus merasakan dinginnya sel tahanan milik Polres Kediri, Jawa Timur lantaran di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan mengedarkan pil Double LL

Diketahui tersangka tersebut berinisial ANN (20) tahun, beralamat Domisili Dsn. Kemendung, Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Alamat sesuai KTP Ds. Klangon RT/RW 013/003 Kec. Saradan Kabupaten Madiun.

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) kerap digunakan untuk transaksi narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP

Selanjutnya pada hari senin tanggal 7 Juni 2021 sekira pukul 12.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Berinisial ANN di rumah kontrakan pelaku.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., M.H. melalui Kasubag Humas AKP Ratmoko Budi Lartono membenarkan penangkapan remaja tersebut.

Berawal “Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan pil Double LL dan tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.”Kata Kasubag Humas, AKP Ratmoko, Selasa, (07/06)

Tak hanya itu, Tersangka juga mengakui telah mengedarkan pil Double LL tanpa ijin kepada saksi yg berinisial VSSP

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Kediri guna menjalani proses lanjut.”Imbuhnya

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0.90 gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 139 botol plastik warna putih dimasukkan dalam 2 dua kardus, 1 (satu) buah HP merk invinix.

Akibat perbuatanya tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolres Kediri, dan akibat perbuatanya tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan

“Komitmen kita tidak akan pernah berubah. Segala bentuk peredaran narkotika akan kita basmi secara tuntas, sehingga Kabupaten Kediri bebas dari Narkotika,” pungkas Kasubag Humas, AKP Ratmoko Budi Lartono. (imam)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *