Berselubung Aksi Demo, Ternyata Memeras: Dua Anggota Ormas Terkapar di Tangan Polisi

SURABAYA – Aksi pemerasan dengan topeng moral kembali terbongkar. Dua anggota organisasi masyarakat (ormas) yang mengklaim berasal dari Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap tangan memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Pawai.

Dalih mereka? Isu penyelewengan dana hibah sekolah dan skandal pribadi korban.

Kedua pelaku, berinisial SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, akhirnya dibekuk oleh anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di area parkir sebuah kafe di Jalan Ngagel Selatan, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa terancam dan diperas.

“Polda Jawa Timur telah menerima laporan polisi pada tanggal 20 Juli 2025 terkait tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Jadi ada beberapa tindak pidana yang dilakukan secara serentak oleh para tersangka,” jelas Jules.

Setelah menerima laporan tersebut, Subdit III Jatanras langsung melakukan investigasi dan mengatur pertemuan untuk operasi tangkap tangan.

Sebelum pertemuan terjadi, para pelaku telah mengirimkan surat resmi pemberitahuan aksi unjuk rasa yang rencananya digelar di depan kantor Dinas Pendidikan Jatim pada 21 Juli 2025. Aksi tersebut menuntut agar kejaksaan menetapkan Aries sebagai tersangka terkait dana hibah sebesar Rp65 miliar kepada 25 SMK di 11 kabupaten/kota.

Namun di balik rencana unjuk rasa itu, terselip niat buruk. Pelaku mendesak agar Aries membayar uang sebesar Rp50 juta sebagai “uang damai”, disertai ancaman pembatalan aksi demo dan penghapusan unggahan yang menuding adanya perselingkuhan antara korban dan istri seorang anggota TNI.

Pertemuan dengan utusan korban akhirnya disepakati di sebuah kafe di Jalan Ngagel Selatan. Sayangnya bagi para pelaku, jerat hukum telah menanti.

“Namun saat itu uang yang dibawa oleh perwakilan korban hanya sebesar Rp20.050.000,” terang Jules lebih lanjut.

Tidak lama usai uang berpindah tangan, polisi langsung menyergap keduanya dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp20 juta dalam paper bag cokelat, satu unit motor Honda Scoopy bernopol W 3073 UR, dua ponsel (Oppo dan Vivo), serta surat pemberitahuan unjuk rasa berkop Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi bernomor 221/FGR/07/2025 tertanggal 16 Juli 2025.

Keduanya kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Peringatan untuk Publik: Jangan Tertipu Topeng Moral

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pejabat publik terhadap potensi penyalahgunaan gerakan moral oleh oknum tidak bertanggung jawab. Alih-alih memperjuangkan keadilan, mereka memanfaatkan isu sosial sebagai alat pemerasan dan fitnah demi keuntungan pribadi.

Polda Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas aksi-aksi serupa ke depan. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tak segan melapor jika merasa menjadi korban pemerasan berkedok gerakan sosial.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *