Tulungagung, Harianradar.com – Pengedar Pil Double L berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung, pada hari Rabu (26/05/2021) dini hari.
Tersangka merupakan seorang pemuda berinisial MR alias Tabung alias TB (19) warga Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung, ia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari tangan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 350 butir Pil Double L dalam plastik klip, 1 botol plastik warna putih, satu unit HP merk Redmi type C 2 warna biru, uang tunai sebesar Rp. 350.000 hasil penjualan pil double L dan 1 pack plastik berisi plastik klip ukuran 4×6 cm.
Kasatresnarkoba Polres Tulungahung AKP Andri Setya Putra melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota cukup lama mengintai gerak gerik pelaku hingga menjelang pagi.
“Namun, tidak menyurutkan semangat anggota dan Alhamdulillah, akhirnya waktu yang ditunggu tiba. Pelaku berhasil diringkus bersama barang buktinya,” kata Iptu Nenny, kepada awakmedia, Sabtu (29/5).
Selanjutnya, personel yang bertugas, langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan yang lebih atas,” lanjutnya.
Hal tersebut sesuai dengan komitmen Polres Tulungagung untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 dan pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny. (imam)





