Polisi Bekuk Sang Majikan Penganiaya dan Pemberi Makanan Kotoran Kucing ART

 

Surabaya, Harianradar.com – Penganiayaan terhadap asisten rumah tangga EAS (47) berlangsung sejak Agustus 2020 hingga 6 Mei 2021 di rumah tersangka FF (53) di kawasan Manyar, Surabaya. Akhirnya terungkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menyatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pipa paralon, sapu, selang air, juga setrika yang digunakan tersangka FF, sang majikan untuk menganiaya asisten rumah tangga (ART) EAS.

Perlu diketahui, pada Agustus 2020, majikan EAS sering melakukan kekerasan fisik kepada EAS hampir tiap hari sampai dengan tanggal 6 Mei 2021, dengan cara memukul dengan tangan kosong atau alat yang ada di sekitar tersangka yaitu, sapu, paralon, selang air. Bahkan korban pernah disetrika oleh FF sang majikan.

Polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, berupa alat yang digunakan untuk menganiaya EAS. Antara lain satu buah setrika, satu buah pipa paralon putih panjang 56 sentimeter, 1 buah pipa paralon putih 150 sentimeter, satu buah selang air warna hijau panjang 56 sentimeter, dan selang air panjang 750 sentimeter.

“Motifnya kesal sehingga majikan melakukan tindakan kekerasan kepada ART, karena pekerjaan,” jelasnya Oki Ahadian.

Bahkan sebelumnya EAS juga mengaku mendapat perlakukan tak manusiawi oleh sang majikan dengan diberi makan kotoran kucing, karena kurang bersih saat membersihkan ruangan.

Diperlihatkan pula sejumlah foto-foto EAS dengan tubuh penuh luka, ada bekas sabetan gagang sapu di tangan, pipa paralon di punggung, dan di bagian paha terlihat jelas bekas luka akibat setrika. Kata Oki, saat pemeriksaan FF sempat menyangkal melakukan tindak kekerasan.

“Awalnya tersangka FF sempat menyangkal perbuatannya, namun setelah diperiksa Polisi akhirnya FF mengakui melakukan pemukulan satu kali, yaitu saat EAS tidak menuruti perintahnya,” kata Oki.

Kini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal melakukan kekerasan secara fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. “Dengan ancaman pindana maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *