Mahasiswa Sidoarjo Mengaku Alami Teror Terkait Pemotongan Paksa Beasiswa KIP

Mahasiswa Sidoarjo Mengaku Alami Teror Terkait Pemotongan Paksa Beasiswa KIP
Mahasiswa Sidoarjo Mengaku Alami Teror Terkait Pemotongan Paksa Beasiswa KIP

Sidoarjo, 2 Juli 2024 – Sejumlah mahasiswa di salah satu kampus di Sidoarjo mengaku ketakutan setelah mendapatkan ancaman dari pimpinan kampus terkait pemotongan paksa beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Para mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku takut dan mendapatkan teror. Beberapa mengungkapkan bahwa mereka kebingungan harus mengadu ke mana karena intimidasi yang terus-menerus diterima dari pihak kampus.

Mahasiswa penerima beasiswa KIP, yang merupakan bantuan dari pemerintah untuk mahasiswa kurang mampu, mengalami pemotongan dana secara paksa oleh oknum pimpinan kampus. Jika mereka menolak, mereka diancam dengan berbagai bentuk teror, mau dicabut dari penerima biasiswa KIP bahkan juga dipersekusi oleh pimpinan kampus.

“Saya dan teman-teman kuliah dengan keterbatasan biaya. Banyak yang kuliah sambil bekerja sebagai pengemudi ojek, guru ngaji, atau bekerja di pabrik. Ketika dana KIP dipotong, kami rugi secara materi dan juga mengalami tekanan psikologis karena diancam akan dikeluarkan,” ungkap salah satu mahasiswa.

Pemotongan beasiswa KIP ini dilakukan sejak awal semester hingga semester akhir, bahkan mahasiswa yang sudah lulus masih diminta oleh pihak kampus untuk memberikan sebagian dari dana beasiswa mereka. Kejanggalan ini semakin mencurigakan ketika pimpinan kampus mengundang mahasiswa penerima KIP untuk menghadiri pelatihan kewirausahaan yang pematerinya adalah istri dari salah satu pimpinan kampus dengan Inisial A.

Para mahasiswa mencurigai bahwa praktik pemotongan ini merupakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pimpinan kampus.

“Ancaman-ancaman ini sangat meresahkan kami sebagai penerima KIP,” tuturnya.

Beasiswa KIP Kuliah sendiri dikucurkan oleh pemerintah untuk memberi kesempatan bagi mahasiswa miskin berprestasi melanjutkan pendidikan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Perguruan tinggi, LLDIKTI, dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.

Buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan, dan pelanggaran atas aturan ini akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mahasiswa berharap pimpinan kampus mau mengembalikan dana yang telah dipotong secara paksa dari beasiswa KIP mereka. Jika intimidasi dan pemaksaan ini terus berlanjut, mereka berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KEJATI).

“Kami ingin pimpinan kampus memiliki itikad baik dengan mengembalikan uang yang dipotong dari beasiswa KIP. Jika tidak, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang,” terang mahasiswa Kampus Swasta kawasan Kecamatan Waru Sidoarjo.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *