Bangkalan – Kantor Bea Cukai telah melakukan operasi gabungan yang berhasil mengamankan 50 merek dan ratusan bungkus rokok ilegal. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal yang merajalela.
Pada kesempatan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan Rudianto menjelaskan, razia yang dikomandoi oleh kantor Bea Cukai ini berlangsung selama lima (5) hari dan melibatkan beberapa lembaga seperti, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Perdagangan dan pihak terkait lainnya pada beberapa minggu lalu. Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi strategis di Bangkalan, seperti di 10 pasar tradisional.
“Operasi ini dilaksanakan selama lima hari sejak tanggal tiga belas sampai enam belas kemarin, dua tim kami bergerak ke beberapa pasar yang sudah menjadi target operasi” kata Rudianto yang didampingi oleh Kabid Perundang-undangan Daerah Supardi. (Jum’at, 22/3)
Dalam kegiatan ini, tim gabungan berhasil menyita puluhan merek dan ratusan rokok non cukai yang dimuat dalam satu mobil pickup bersama dengan beberapa pengedar yang terlibat dalam peredaran barang ilegal tersebut.
Menurut Rudianto, langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi pendapatan daerah, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal. Dengan kerja sama yang erat antar lembaga, Rudianto berharap, upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.
Sementara itu mewakili Kantor Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai wilayah Madura, Ari panggilannya menjelaskan, dari berbagai jenis rokok ilegal yang sudah disita, nantinya akan diamankan di kantor Bea Cukai. Dan selanjutnya akan memberikan sosialisasi dan pemahaman lebih lanjut kepada para pedagang yang terlibat.
“Dalam operasi ini, kami sebatas memberikan sosialisasi dan pemahaman serta penandatanganan surat pernyataan kepada mereka sebagai efek jera agar tidak melakukan lagi kegiatan serupa,” terang Ari kepada media ini (Jum’at, 22/3).
Ari juga menambahkan, sebanyak barang bukti yang diamankan itu, kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan masih proses penelitian, “kini status barang buktinya menjadi barang dikuasai negara.” Katanya lebih rinci.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan Moh. Fakhri mengungkapkan,” sampai saat ini pihaknya belum ada koordinasi dari kantor Bea Cukai terkait pelaksanaan operasi yang telah dilaksanakan selama 5 hari itu. Namun, Bea Cukai yang memiliki kewenangan melakukan penindakan, tentunya terdapat pertimbangan untuk memberikan penindakan yang ditemukan dalam pelaksanaan operasi tersebut. Jika sudah ditemukan tindak pidana, maka pihak Bea Cukai akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Jika telah ditentukan adanya tindak pidana, tentunya PPNS Bea dan Cukai akan mengirimkan SPDP kepada kami, namun sampai saat ini kami belum ada SPDP yang kami terima. Terang Fakhry. (Jum’at , 22/3)
Fakhry juga menekankan apa yang tentunya menjadi harapan bersama untuk dapat memberikan solusi dan penyelesaian dari permasalahan utama tentang peredaran rokok non cukai ini. “Masalahnya, penyimpangan itu ditemukan dalam setiap operasi gabungan yang rutin dilakukan seperti tahun sebelumnya” imbuhnya
Untuk mengatasi masalah ini, menurut Fakhri, penegakan hukum yang tegas diperlukan. Pemerintah perlu meningkatkan upaya dalam memberantas jaringan bisnis ilegal rokok non cukai dan cukai palsu serta menghukum pelaku secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan tentang bahaya rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.