Sumenep – Salah satu mantan staf DPRD Jatim dapil Madura memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Syafii & Rekan Sidoarjo untuk bertindak bersama-sama maupun sendiri untuk memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pembelaan terhadap kepentingan Hukum pemberi kuasa
Menurut Syafi’ sapaan akrabnya mengatakan, Saya mendapat kuasa dari salah satu mantan staf DPRD Jatim terkait Ijon Pokmas di DPRD Jatim, Dimana mantan staf FA pada awal tahun 2019 diangkat jadi staf oleh salah satu DPRD Berinisial IF untuk membantu dirinya menjalankan tugas sebagai anggota legislatif periode 219-2024.
Salah satu tugas dari mantaf staf tersebut adalah menerima data kelompok masyarakat dari konstituen maupun dari korlap pokmas lalu di input dan dimasukkan ke SIPD, sehingga menjadi usulan aspirator anggota DPRD Jatim, kemudian data tersebut dibahas di paripurna disahkan dan berbentuk program Pokmas.” Katanya, kepada media ini, selasa (20/02) pagi
Data Pokmas tersebut, Lanjut Syafi’ menambahkan, Diantaranya dapat dari salah satu Korlap Pokmas di Kabupaten Sumenep berinisial IM, Dia sangat di kenal dikalangan korlap pokmas bahkan bukan cuman di sumenep saja, melainkan di madura umumnya dia di kenal pemain Program Pokmas
Mirisnya, “IM ini kerap sekali setor uang dari tahun 2019-2021 lebih dari 2M, setiap nyetor uang IM di ikuti dengan data kelompok masyarakatnya bahkan sampai sekarang masih ada daftar nama kelompoknya.” Pungkas pria asal madura ini
Sumber: Syafi’i SH.MH





