Surabaya – Dua orang kurir pil koplo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Sebanyak enam ribu butir pil koplo disita dari tangan kedua orang tersebut.
Kedua orang tersangka yang ditangkap yakni AS (27) warga Jalan Kalikepting, Tambaksari Surabaya dan MFC (29) warga Jalan Kalijudan Surabaya.
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Suria Miftah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.
“Setelah kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, ternyata benar, anggota menemukan adanya transaksi pil koplo yang dilakukan oleh kedua tersangka di wilayah Pacar Kembang Surabaya,” ungkap Kompol Miftah, pada Selasa (13/02/2024).
Miftah menyampaikan, setelah keduanya ditangkap, polisi langsung menggeledah rumah kost wilayah Pacar Kembang Surabaya, lantas menemukan barang bukti enam botol yang setiap botolnya berisi 1.000 butir pil koplo yang diakui milik keduanya.
Miftah membeberkan modus peredaran ribuan pil koplo tersebut. Awalnya kedua mendapatkan 3 botol pil koplo yang didapat dari seseorang berinisial M (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.
“Tiap botolnya berisi 1.000 butir dengan sistem ranjau pada Minggu 04 Februari 2024, di tempat Sampah dekat Juanda Sidoarjo,” ujarnya.
Dari keterangan kedua tersangka AS dan MFC, mereka bekerja sama mengedarkan pil doble L atau pil koplo dikarenakan alasannya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.