Dua Kurir Ribuan Butir Pil Koplo Dibekuk Polisi

Kompol A Risky Fardian Caropeboka Kapolsek Karangpilang Surabaya saat melaksanakan konfrensi pers di halaman Polsek Karang Pilang Surabaya. (samsul).
Kompol A Risky Fardian Caropeboka Kapolsek Karangpilang Surabaya saat melaksanakan konfrensi pers di halaman Polsek Karang Pilang Surabaya. (samsul).

Surabaya – Dua kurir Pil Koplo diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang Polrestabes Surabaya, ribuan barang bukti diamankan.

Kedua pelaku yakni, AS warga Jogoloyo 7/14 Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya dan AM warga Jalan Golf 2 No 108 Kelurahan Gunungsari Dukuh Pakis Surabaya.

Selain mengamankan dua kurir tersebut, polisi juga menyita 41.000 butir pil koplo sebagai barang bukti.

Kompol A Risky Fardian Caropeboka Kapolsek Karangpilang Surabaya mengatakan, pengagalan peredaran tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi.

“Ada transaksi pil koplo di Area SPBU Jalan Mastrip Kebraon Kecamatan Karangpilang Surabaya. Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB,” ungkap Risky.

Rizky mengungkapkan, dari tersangka AS, Tim Antibandit menyita, empat lima botol berisikan 4000 butir pil koplo dengan rincian per satu botol berisikan 1000 butir pil koplo, handphone dan satu unit sepeda motor Scoopy.

“Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone,” tutur Rizky.

Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti, dibawa ke kantor Polsek Karangpilang Surabaya.

Rizky menyebut, modus operandi dalam peredaran ribuan pil koplo tersebut, tersangka AS awalnya mendapatkan 4 botol Pil Koplo yang di dapat dari tersangka Alfin.

“Tiap botolnya berisi 1000 butir dengan sistem ranjau ( barang di tempatkan di suatu tempat, kemudian pembeli di hubungi via telpon untuk mengambilnya dengan di pantau dari jarak tertentu)” tandas Rizky.

Sedangkan dari Alfin mendapatkan barang dari Rudi (DPO) yang berada di daerah Porong Sidoarjo sedangkan pembeli langsung melakukan transaksi dengan Rudi dan AS serta Alfin mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000, per transaksi dari Rudi.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tuturnya

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *