Tunjangan Hari Raya Para Pekerja Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri

 

SIDOARJO, Harianradar.com – Sesuai aturan kurang 18 hari raya Idul fitri 1442. H, para pekerja harus segera mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemprov Jatim baru saja meluncurkan 55 posko pengaduan THR di 38 kabupaten atau kota. Seluruh posko pengaduan tersebut tersebar di kantor disnaker kabupaten kota, dan balai pelatihan kerja (BLK).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, posko THR akan melayani semua keluhan pekerja terkait hal itu. Rencananya, posko ini mulai aktif Senin (26/4/2021).

Mantan menteri sosial itu mengimbau agar perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.

“Hal ini dilakukan supaya industri berjalan dengan baik dan kesejahteraan pekerja juga baik,” ujar Khofifah di sela silaturahmi dengan serikat pekerja di Sidoarjo, Jumat (23/4/2021).

Sementara terkait peringatan Hari Buruh, Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, tuntutan masih sama. Menolak adanya undang-undang cipta kerja dan juga turunannya.

“Saat ini rekan-rekan kami di DPP sedang bersidang di MK. Idealnya harus menunggu hasil keputusan dari MK terkait dengan undang-undang tersebut,” kata dia.

Disinggung aksi turun ke jalan, Fauzi mengatakan akan membahas lebih lanjut.

“Jangan sampai aksi kami akan merugikan berbagai pihak. Apakah nanti kami akan turun ke jalan, kami putuskan pada hari-hari terakhir menjelang pelaksanaan hari buruh,” ujarnya.(imam)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *