Tukang Parkir Simpan Sabu Dalam Dompet Diamankan Polisi

Tersangka AR saat diamankan bersama barang bukti di Polrestabes Surabaya, ia ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam dompet (samsul-harianradar.com).
Tersangka AR saat diamankan bersama barang bukti di Polrestabes Surabaya, ia ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam dompet (samsul-harianradar.com).

Surabaya – Seorang tukang parkir ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kota Surabaya.

“Tersangka berinisial AR, (31 tahun) warga Jalan Kebraon Karangpilang Surabaya, yang kami tangkap pada pekan lalu. 13 Mei 2023, saat melintas di Jalan Raya Karangpilang Surabaya,” kata AKBP Daniel Marunduri di Surabaya.

Dikatakannya, dari tangan tersangka, polisi dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya itu berhasil menyita 10 paket sabu-sabu siap edar.

Penangkapan terhadap sang juru parkir itu bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu di lingkungan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan informasi itu petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku pada saat digeledah, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam dompet dengan berat keseluruhan 6,06 gram.

“Saat di interogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial FG (DPO) pada Sabtu 15 Mei 2023, sebanyak 3 gram, secara ranjau di wilayah makam Karang Pilang Surabaya,” beber Daniel, sapaan karibnya, pada Jumat (09/06/2023).

Daniel menambahkan, maksud dan tujuan pelaku menerima sabu untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Dan pelaku juga mengaku sudah menjual barang haram jenis sabu, sejak awal bulan Januari 2023.

“Kami ingatkan kembali agar tidak tergoda dari bujuk rayu iming-iming mendapatkan uang dengan cara instan sehingga turut serta menjualkan Narkoba, karena bagi yang tertangkap sanksi berat mendekam di penjara dalam waktu lama,” pungkas Daniel.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

(sul/sul) 

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *