Surabaya – Polrestabes Surabaya meringkus seorang pemuda pekerja serabutan yang jadi tersangka kasus narkotika sebagai penjual sabu-sabu setelah digerebek di rumahnya di Jalan Dapuan Bendungan Pabean Cantikan Kota Surabaya
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka FAR (19) pada Rabu 10 Mei 2023, pukul 09.00 WIB di rumahnya. Waktu dilakukan penggeledahan, anggota menemukan di dalam lemari beberapa poket barang bukti,” ujar AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya pada, Jumat (02/6/2023).
Daniel menyebut, adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan kepolisian, antara lain 6 poket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing masing poket, 9,98 gram, 7,11 gram, 10,07 gram, 1,18 gram, 0,84 gram dan 0,83 gram berikut plastiknya.
Ditemukan juga di rumah tersangka, satu bendel klip plastic transparan yakni, satu bungkus plastic warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 40.000, dan satu buah HP Samsung beserta sim card.
“Tersangka FAR mendapat semua sabu ini dari seseorang bernama Ghoni belum tertangkap,” imbuh Daniel.
Pada pihak kepolisian FAR mengaku bahwa ia sudah dua kali ini menerima kiriman sabu dari saudara Ghoni (DPO) untuk di ranjau kembali. Enam poket terakhir belum sempat terjual, rencana ini sudah digagalkan pihak Kepolisian.
“Tersangka FAR awalnya mendapatkan sabu tersebut, pada Minggu, 07 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara di ranjau dengan posisi sabu tersebut ditaruh di atas meja yang berada di pasar Babaan Jalan Kebalen Barat Surabaya,” papar Daniel.
Atas perbuatannya tersangka FAR kini terancam jeratan dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.