Surabaya – Polisi mengamankan dua orang pria berinisial MS dan H didalam rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Kapas Madya Surabaya, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setidaknya dari kasus tersebut Polisi menyita enam poket sabu siap edar.
“Dari tangan kedua pelaku, personil Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya berhasil mengamankan 1,76 gram sabu. Kedua pelaku MS (36) merupakan warga Jalan Kapas Madya Surabaya dan H (27) warga Timor Sabe, Pekalongan Sampang Madura,” ujar Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto, Rabu (31/5/2023).
Kedua pelaku ditangkap di rumah Kontrakan yang beralamatkan Jalan Kapas Madya Surabaya, pada Senin (29/5) pukul 06.30 Wib. Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran sabu.
“Jadi petugas kami mendapatkan informasi akan ada peredaran sabu saat anggota menuju ke lokasi yang disebutkan teryata benar informan untuk melakukan penangkapan,” imbuh Kompol Sunaryanto.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya Iptu Agung Suciono mengungkapkan, saat diinterogasi kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut, yang diperoleh dari seseorang R (DPO) di Jalan raya baru wilayah Suramadu.
“Rencana paket sabu tersebut mau dijual lagi kepada pembeli di wilayah Kapas Madya Surabaya, untuk mencari keuntungan,” imbuh Agung sapaan karibnya.
Adapun pasal yang diterapkan untuk kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.