Dua Pelaku Curanmor Sasar Parkiran Hotel Red Doorz Surabaya Dibekuk Polisi

Surabaya – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, diciduk polisi usai melakukan aksinya di parkiran Hotel Red Doorz Jalan Jeruk 21 Lakarsantri Surabaya.

Aksi mencurinya berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (6/5/2023).

Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Hakim mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan oleh dua orang pelaku Fahmi Asyarif, (26) dan Gilang Putra Pratama (23) keduanya merupakan warga Ambengan Batu Tambaksari Surabaya, saat melakukan aksi kedua dengan menggunakan kunci letter T.

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan sekira pukul 01.30 Wib,” kata Kompol Hakim kepada wartawan di Mapolsek Lakarsantri Surabaya, pada Senin (8/5/2023).

Menurut Hakim panggilan karibnya, kedua pelaku kita tangkap pada saat adanya laporan dari korban pada saat sedang berada di ruang kerja melihat kawanan pelaku dari rekaman CCTV, keduanya saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran hotel yang masuk dengan cara didorong dari luar.

“Awalnya dikira tamu hotel atau penghuni kos oleh korban, saat itu kedua pelaku dengan pura-pura memarkirkan sepeda motornya dihalaman hotel, namun korban mulai curiga dengan gelagat kedua pelaku dengan mencoba menjauh dari area CCTV,” ungkap Halim.

Sehingga, lanjut Kompol Hakim, salah satu pelaku ada yang seperti melihat keatas mencari CCTV.

“Salah satu pelaku mendekati sepeda motor honda Beat, yang ada di belakang sepeda motor pelaku, seperti membobol rumah kunci sepeda motor honda Beat tersebut,” jelas Hakim.

Kompol Hakim mengungkapkan, namun tak berselang berapa lama pelaku ini, berpindah ke sepeda motor honda vario yang berada di sebelah motor Beat selisih 3 motor, dan mencoba membobol rumah kunci motor vario tersebut.

“Pada saat itu korban merasa curiga kalau keduanya hendak mencuri sepeda motor, rencana korban mau menegur namun takut kalau kedua pelaku membawa sajam,” tutur Hakim.

Kompol Hakim menambahkan, korban keluar area parkiran, dan berinisiatif untuk mengunci gembok pagar hotel dari luar, lalu korban meminta tolong ke warga sekitar yang berada di sebelah kiri hotel, bahwa ada dua pelaku yang hendak mencuri sepeda motor di hotel.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Lakarsantri Surabaya, dengan disangkakan Pasal 363 Jo 53 KUHP.

Sekadar informasi, dari kasus pencurian motor tersebut Polisi mengamankan, satu sepeda motor honda Supra (sarana pelaku), satu sepeda motor honda Beat, satu sepeda motor Honda Vario, satu kunci ring ukuran 8, dan tiga mata kunci T (kunci palsu).

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *