Terlibat Judi Online Higgs Domino Island 1 Pelaku di Warung Nasgor Ditangkap Polisi

Satu pelaku AM bersama barang bukti chip dibawa ke Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, guna penyelidikan lebih lanjut.
Satu pelaku AM bersama barang bukti chip dibawa ke Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, guna penyelidikan lebih lanjut.

Surabaya – Polisi menangkap agen judi online chip Higgs Domino Island.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu ponsel merk Redmi, satu ponsel merk Oppo dan uang tunai Rp. 715.000.

Berdasarkan data dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, warga yang ditangkap itu berinisial AM (38) warga Jalan Banjar Sugihan I Surabaya.

Ia dicokok di salah satu warung nasi goreng Jalan Banjar Sugihan I Surabaya, Jumat (17/03/2023) sekitar pukul 01:30 Wib.

“Benar pria berinisial AM yang merupakan warga Banjar Sugihan I Surabaya, kita amankan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, Ipda Agung Suciono, pada Minggu (19/03/2023).

Ipda Agung menyebutkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya transaksi chip Higgs Domino Island yang sudah sangat meresahkan warga setempat.

Aksi itu dilakukan disalah satu warung nasi goreng Jalan Banjar Sugihan I Surabaya Jawa Timur.

Menurutnya, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Ternyata informasi itu benar bahwa di warung nasi goreng itu sering dilakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino.

Setelah cukup informasi, Unit Reskrim Polsek Krembangan pun menggerebek warung nasi goreng tersebut.

Saat diperiksa ternyata di handphone AM ditemukan adanya transaksi chip Higgs Domino.

“Chip tersebut diperjualbelikan untuk permainan judi online Higgs Domino,” jelas Agung.

“Alhasil, AM bersama barang bukti chip dibawa ke Unit Reskrim Polsek Krembangan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Agung.

Saat kita interogasi pada tersangka AM bahwa setiap melakukan perjudian dan penjualan chips judi online higgs domino island sudah lima bulan yang lalu.

Tersangka AM dengan menggunakan 2 unit Hp miliknya setelah menang, chip tersebut dijual dengan harga 1B Rp.60.000.

“AM dibidik dengan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 3 dan ayat (3) KUHPidana sub. pasal 303 bis KUHPidana,” demikian.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *