Surabaya – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi ditempat parkiran rumah kost Jalan Cepu 6 dan Jalan Bronggalan II/36-38 Surabaya, pada Rabu, (8/01/2023) lalu, berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Terbaru, pelaku pencurian tersebut berinisial TH (41) warga Tambelangan, Sampang Madura, mereka ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, berikut barang bukti.
Sebelum ditangkap, aksi pencuri itu terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial publik Kota Surabaya.
Dalam rekaman CCTV, terlihat TH yang menggunakan topi serta jaket warna biru, dengan menggunakan celana pendek pelaku memindahkan motor jenis honda beat yang terparkir didepan rumah kost lantas pelaku mengambil motor honda Scoopy. Setelah dirasa aman, dia kemudian membawa kabur.





