Surabaya – Tersangka Budi Santoso (33) warga asal Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya, digelandang anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tersangka dijebloskan ke sel tahanan lantaran kedapatan mengedarkan pil double L (koplo).
Sebelum ditahan, tersangka diperiksa dan digeledah polisi ketika berada di rumahnya. Hasilnya polisi menemukan ribuan pil double L sebanyak 1210 butir dan satu pack klip plastik kosong, satu unit handphone XIAOMI 8 Simcard AXIS kini disita sebagai barang bukti.
“Penangkapan tersangka berawal saat anggotanya melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana narkotika. Ditengah perjalanan, anggotanya mendapatkan informasi adanya rumah sering dijadikan transaksi pil koplo tersebut,” terang AKP Hendro Utaryo Kasat Narkoba kepada harianradar.com, pada Minggu (05/02/2023).
Berbekal atas informasi dari masyarakat itu, lanjut Hendro akhirnya ditindaklanjuti anggotanya. Kemudian anggotanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengintai dan melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi. Ternyata benar adanya informasi itu dan langsung polisi mengamankan Budi Santoso, Didalam Rumahnya Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya.
“Kemudian Budi Santoso diamankan dan dimintai keterangan. Tersangka Budi Santoso mengakui ribuan barang haram jenis pil dobel L ia didapat dari seseorang berinisial IP di wilayah Kota Surabaya,” tegas Hendro.
Hendro memastikan barang bukti pil koplo sebanyak 1210 butir. Selain itu polisi juga mendapatkan satu pack klip plastik kosong, satu unit handphone XIAOMI 8 Simcard AXIS kini disita sebagai barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Atas perbuatannya Budi Santoso dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.