Surabaya – Meskipun pernah masuk penjara dalam kasus pencurian motor, namun tidak membuat Angga lekas bertaubat.
Pria berusia 25 tahun itu berulah lagi dengan melakoni kejahatan serupa yaitu mencuri motor milik 2 korban Anwar Nuris dan Siti Juwariyah warga Surabaya
Akibatnya, residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini bertempat tinggal di warga Jalan Sukodono Surabaya, kembali ditangkap aparat kepolisian Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya.
“Pelaku kita amankan saat berada di Tambak Lumpang RT. 004, RW. 005, Kelurahan. Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Jumeno Warsito pada Rabu (9/11/2022).
Ia menerangkan, pelaku terkahir melakoni aksi kejahatannya di 3 TKP Kota Surabaya, awalnya pada 24 Agustus 2022 dan 24 September 2022.
“Pelaku Angga tidak sendirian saat melakukan aksi pencurian tersebut, melainkan bersama Mohammad Soleh yang sebelumnya ditangkap polisi duluan,” kata Iptu Jumeno.
Saat beraksi kata Iptu Jumeno pelaku secara mobiling untuk mencari sasaran kemudian pelaku Soleh turun untuk mengambil motor korban sedangkan satu rekannya Angga menunggu di atas sepeda motor.
“Ketika kedua pelaku tiba di TKP, satu pelaku Soleh membuka pagar garasi dan mengeluarkan sepeda motor Yamaha Mio L 5156 OY, sedangkan Angga bagian mengawasi dan menunggu luar di sepeda motornya,” jelas Iptu Jumeno.
Iptu Jumeno menjelaskan, karena Soleh lama tak kunjung keluar dengan membawa motor hasil curian dan pada Rabu tanggal 8 Nopember sekira jam 06.00 wib tersangka Angga berhasil diamankan di rumahnya di jln Sukodono Ampel Surabaya.
“Saat kita tangkap tersangka mengakui sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 3X bersama Soleh dan Fauzan,” ungkap Jumeno.
Iptu Jumeno menambahkan, selanjutnya pelaku bersama barang buktinya, dibawa ke Polsek Sukomanunggal guna proses lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti dari hasil kejahatan berupa, 2 buah mata kunci T, satu buah kunci ukuran 8/10, satu STNK L 4784 TZ beat warna merah, satu buah kontak L 4784 TZ dan satu unit motor Yamaha Aerox dari pelaku Fauzan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya.


















